Selamat datang di layanan Deposito Digital BPR Danamas. Aman dan Terpercaya.
Kembali

Syarat dan Ketentuan

Platform Deposito Online PT BPR Danamas

Terakhir diperbarui: 19 Februari 2026

Dengan mengakses dan menggunakan Platform Deposito Online Deposivo by. BPR Danamas (“Platform”), pengguna (“Nasabah”) menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat dan Ketentuan ini. Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat antara Nasabah dan pengelola Platform.


1. Definisi

  1. Platform Deposivo adalah sistem berbasis website yang dikelola oleh PT BPR Danamas untuk pengajuan dan pengelolaan deposito secara online
  2. Nasabah adalah pihak yang mengajukan dan/atau memiliki deposito melalui Platform
  3. Deposito adalah simpanan berjangka sesuai ketentuan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) terkait
  4. Bilyet Deposito adalah warkat fisik atau surat berharga yang diterbitkan oleh PT BPR Danamas sebagai bukti sah kepemilikan Deposito
  5. KYC (Know Your Customer) adalah proses verifikasi identitas nasabah sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Ketentuan Umum Penggunaan

  1. ​Platform hanya dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang cakap secara hukum, memiliki e-KTP, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Nasabah wajib memberikan data dan informasi yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. ​Mematuhi prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), Nama Nasabah pada e-KTP, Rekening Bank Pengirim Dana, dan Rekening Bank Tujuan Pencairan WAJIB SAMA PERSIS. Platform berhak menolak pengajuan dan mengembalikan dana jika terdapat perbedaan nama.

3. Pengajuan Deposito

  1. Pengajuan deposito dilakukan melalui formulir resmi yang tersedia di Platform
  2. ​Nasabah wajib mentransfer dana penempatan ke rekening penampungan resmi PT BPR Danamas sesuai instruksi di Platform
  3. ​Pengajuan dianggap diterima dan rekening deposito akan dibentuk setelah dana dinyatakan masuk dan tervalidasi (Good Fund) oleh Bank.
  4. Status pengajuan akan ditampilkan melalui menu Cek Status Deposito pada Platform
  5. Pengajuan yang tidak dilanjutkan dengan penyetoran dana sesuai ketentuan dapat dinyatakan Expired oleh sistem

4. Verifikasi Identitas (KYC)

  1. Nasabah wajib mengikuti proses verifikasi identitas dengan mengunggah:
    • Foto KTP
    • Foto selfie
  2. Data KYC digunakan hanya untuk keperluan verifikasi dan kepatuhan.
  3. Apabila verifikasi tidak memenuhi ketentuan, pengajuan deposito dapat ditolak atau dibatalkan.

5. Status Deposito

Status deposito pada Platform dapat meliputi:

Hanya status tertentu yang akan ditampilkan kepada Nasabah sesuai kebijakan sistem untuk menjaga efisiensi dan kejelasan informasi.

​Demi mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Nasabah WAJIB memasukkan kombinasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Handphone yang terdaftar untuk dapat mengakses informasi status deposito dan/atau melihat salinan bilyet.

6. Penghapusan Data dan Retensi

  1. Data foto KTP dan selfie akan dihapus secara otomatis oleh sistem setelah deposito berstatus Aktif dan melewati masa retensi tertentu sesuai kebijakan internal.
  2. Data pengajuan deposito berstatus Expired dapat dihapus secara otomatis setelah melewati masa retensi yang ditetapkan.
  3. Penghapusan data dilakukan untuk menjaga keamanan, privasi, dan efisiensi sistem, tanpa menghilangkan kewajiban hukum yang berlaku.

7. Penerbitan dan Pengiriman Bilyet Fisik

  1. ​Setelah dana efektif, PT BPR Danamas akan menerbitkan Bilyet Deposito asli (fisik)
  2. ​Bilyet asli akan dikirimkan ke Alamat Korespondensi yang didaftarkan Nasabah melalui jasa ekspedisi terdaftar/berasuransi
  3. ​Nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran pengisian alamat pengiriman. Bank tidak bertanggung jawab atas retur/kegagalan pengiriman akibat kesalahan alamat

8. Instruksi Jatuh Tempo dan Pencairan (Wajib Dibaca)

Pencairan dana pokok dan/atau bunga hanya akan ditransfer ke Rekening Bank Umum yang didaftarkan Nasabah. Ketentuan pencairan diatur sebagai berikut:

  1. ​​Perpanjangan Otomatis (ARO Pokok / ARO Pokok + Bunga)
    Sistem akan memperpanjang masa deposito secara otomatis. Nasabah tidak perlu mengembalikan Bilyet Deposito kepada Bank. Bunga (jika ada) akan ditransfer pada hari jatuh tempo.
  2. ​​Pencairan Total (Non-ARO / Tidak Diperpanjang)
    – Nasabah WAJIB mengirimkan/mengembalikan fisik Bilyet Deposito asli ke alamat kantor PT BPR Danamas selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal jatuh tempo.
    – Apabila pada tanggal jatuh tempo Bilyet Asli belum diterima oleh Bank, maka dana pencairan (Pokok + Bunga Neto) akan dipindahkan ke Rekening Titipan (Escrow) tanpa menghasilkan bunga tambahan. Dana baru akan ditransfer ke rekening Nasabah setelah Bilyet Asli diterima dan diverifikasi.

9. Kehilangan Bilyet Deposito

Apabila Bilyet Deposito hilang di tangan Nasabah, proses pencairan wajib melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) Asli dari Kepolisian dan Surat Pernyataan Kehilangan dari Bank yang ditandatangani di atas meterai.

10. Pajak dan Penjaminan LPS

  1. ​Sesuai ketentuan perpajakan, bunga deposito untuk total saldo di atas Rp7.500.000,- dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20%.
  2. Simpanan Nasabah di Deposivo by. BPR Danamas dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jika Nasabah menerima suku bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan tersebut menjadi tidak dijamin oleh LPS sesuai regulasi yang berlaku.

11. Kewajiban dan Tanggung Jawab Nasabah

Nasabah bertanggung jawab untuk:

  1. Menjaga kerahasiaan data pribadi dan akses ke perangkat yang digunakan.
  2. Memastikan seluruh data yang diberikan adalah benar dan terbaru.
  3. Mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku pada Platform dan ketentuan BPR terkait.

Pengelola Platform tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian Nasabah.

12. Batasan Tanggung Jawab

  1. Platform berfungsi sebagai sarana pengajuan dan informasi deposito.
  2. Keputusan akhir terkait persetujuan, aktivasi, perpanjangan, dan pencairan deposito berada pada kewenangan BPR terkait.
  3. Platform tidak bertanggung jawab atas gangguan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali, termasuk namun tidak terbatas pada gangguan jaringan, sistem pihak ketiga, atau keadaan kahar (force majeure).

13. Perubahan Layanan dan Ketentuan

  1. Pengelola Platform berhak melakukan perubahan, pengembangan, atau penghentian sebagian atau seluruh layanan Platform.
  2. Pengelola Platform juga berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini sewaktu-waktu.
  3. Perubahan akan diinformasikan melalui Platform dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

14. Hukum yang Berlaku

Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah, dan apabila tidak tercapai, akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

15. Penutup

Dengan menggunakan Platform Deposito Online, Nasabah menyatakan setuju untuk terikat dan mematuhi seluruh Syarat dan Ketentuan ini. Apabila Nasabah tidak menyetujui salah satu atau seluruh ketentuan, Nasabah diharapkan untuk tidak melanjutkan penggunaan Platform.